Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara, salah satunya pajak kendaraan bagi warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Kini membayar pajak bisa dilakukan secara online, termasuk membayar pajak kendaraan. Namun sebelum Anda membayar pajak mobil secara online, maka sebaiknya cobalah untuk mengecek besaran pajaknya terlebih dahulu.

Sekarang ini, cara untuk mengecek pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor sangatlah mudah dilakukan. Cek pajak kendaraan dapat Anda lakukan dengan berbagai cara, salah satunya cara mudah cek pajak adalah dengan online, baik dicek melalui website maupun melalui aplikasi resmi dari Samsat Nasional.

Cara Cek Pajak Kendaraan melalui Website

Cara untuk mengecek pajak kendaraan dengan melalui website tentunya dapat dilakukan dengan cara mengunjungi website layanan pajak yang tentunya sudah terdaftar.

Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki website layanan pajak resmi yang dapat digunakan untuk pengecekan pajak kendaraan, di antaranya:

  • DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  • Banda Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
  • Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
  • Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Untuk dapat menggunakan layanan dari website-website tersebut di atas, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan yang ingin dicek dan NIK untuk kemudian mendapatkan informasi pajak.

Bagi Anda yang bertempat tinggal di luar provinsi yang disebutkan di atas, untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajaknya belum tersedia melalui website layanan online, maka Anda tentunya harus melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara offline langsung dengan cara mendatangi langsung kantor samsat setempat.

Cara Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi Resmi Samsat Nasional

Pengecekan pajak kendaraan bermotor tentunya dapat juga dengan menggunakan aplikasi resmi Samsat Online Nasional atau yang disebut dengan e-Samsat.

Aplikasi e-Samsat ini merupakan sebuah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk layanan pembayaran dan juga pengesahan tahunan secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada aplikasi e-Samsat ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang seputar besaran PKB dan SWDKLLJ dari kendaraan Anda yang tentunya berkaitan dengan besaran pajak dari kendaraan Anda. Agar aplikasi dapat digunakan, maka Anda tentunya harus mengunduhnya terlebih dahulu, lalu selanjutnya silahkan masukkan data diri dan data kendaraan Anda.

Nah, itulah cara cek pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara online melalui website maupun dengan melalui aplikasi resmi Samsat Nasional.



Similar Posts