Saat ini industri financial technology (fintech) sedang tumbuh subur di Indonesia. Kini semua orang bisa mendapatkan pinjaman uang dengan syarat yang cukup mudah, dana cepat cair dan tak perlu jaminan.

Pihak fintech atau pinjaman online hanya memberikan syarat yang ringan seperti cukup hanya dengan foto KTP dan mengisi data diri. Kemudian hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, pinjaman uang sudah bisa diterima oleh nasabah.

Namun di balik semua kemudahan ini, ternyata faktanya banyak penipuan melalui pinjaman online yang dilakukan oleh fintech ilegal atau pinjol abal-abal yang mengakibatkan kerugian pada nasabah.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cerdas finansial sebaiknya kenali cara memilih pinjaman online yang aman. Sebaiknya kita mencari info KTA untuk solusi pada masalah pendanaan Anda.

Berikut tips penting dalam memilih pinjaman uang secara online:

Pastikan Memilih Fintech yang Terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pinjaman uang secara online, sebaiknya kita harus pastikan bahwa nama perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK bisa dipastikan aman untuk dipilih oleh nasabah.

Hindari Pinjam Uang di Banyak Fintech

Agar Anda aman ketika meminjam uang secara online dan terbebas dari jeratan pinjaman online ilegal, sebelum pinjam uang hendaknya pertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar uang yang dipinjam hingga lunas.

Sebaiknya atur keuangan Anda agar bisa melunasi utang dan tidak terlambat membayar cicilan utang. Sebenarnya pinjaman online itu bisa bermanfaat positif jika uangnya dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Dan menghindari pinjam uang online di banyak aplikasi pinjol.

Anda harus mengetahui bahwa ada banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang memberikan iming-iming uang bisa cair lebih cepat dalam hitungan jam tanpa syarat berat. Tetapi harus diingat bahwa risikonya akan sangat berat. Anda bisa dikejar-kejar penagih utang sampai bunga pinjaman yang mencekik.

Hindari prinsip pinjam utang di tempat lain untuk membayar utang yang lainnya, apalagi sampai utang di fintech ilegal untuk membayar utang di fintech lainnya. Mulailah belajar untuk mengelola uang dengan baik agar cicilan utang lancar terbayarkan.

Pada dasarnya pinjaman uang online itu aman jika Anda sudah memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman uang lewat aplikasi online tersebut sudah terdaftar di OJK. Sebaiknya hindari mencari informasi hanya di sosial media seperti Instagram dan Facebook.

Karena ada banyak akun-akun palsu fintech pinjaman online dan mencantumkan logo OJK. Jadi harus diIngat, hanya cek dengan benar di website OJK sebelum pinjam uang agar aman dan terhindar dari penipuan fintech bodong.

Referensi: Warnabiru.com



Similar Posts