Saat seorang mengawali satu usaha, tidak cuman modal dan tipe usaha yang perlu dipersiapkan, dan juga merek dagang. Benar-benar tidak seluruh usaha mempunyai merek dagang, tetapi sebaiknya bila produk atau layanan sebagai pokok usaha mempunyai merek dagang.

Apakah itu pendaftaran merek dagang? Merek dagang atau diketahui sebagai merek secara simpel bisa dimengerti selaku identitas satu produk baik berbentuk barang atau layanan. Lalu apa keutamaan merek dalam perdagangan barang atau layanan?

Ada Pendaftaran merek dalam satu produk akan mempermudah customer untuk mengenali produk itu. Bahkan juga merek yang dipasangkan pada produk lebih gampang merasuk dalam pikiran customer untuk dikenang dibandingkan dengan tipe dan nama generik dari produk tersebut. Karena itu, merek dagang mempunyai peranan penting dalam marketing produk yang disebutkan dengan branding.

Selaku identitas produk sekalian representasi rekam jejak dari usaha yang digerakkan, kasus Pendaftaran merek dagang jangan diacuhkan atau dinggap remeh. Pikirkan bila Anda sudah sekian tahun memulai usaha dengan merek dagang yang telah terkenal oleh warga. Sayang, Anda tidak mendaftar merek dagang itu, sebab kemungkinan berasa warga telah mengenalinya.

Mendadak kompetitor mendaftar merek dagang yang sejauh ini Anda pakai, hingga dia mempunyai hak terbatas atas pemakaian merek dagang itu. Mengakibatkan, kompetitor bisa dengan gampang ambil market share usaha yang sudah Anda rintis lama.

Parahnya kembali, Anda pemilik merek dagang yang sesungguhnya, dapat disuruh tidak untuk memakainya sebab hak terbatas atas merek dagang itu telah digenggam atau dipunyai seseorang. Karenanya pebisnis perlu mendaftar merek dagangnya yang menggambarkan identitas produk sekalian rekam jejak usaha yang sudah dirintisnya.

Registrasi merek dagang dikerjakan dengan ajukan permintaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Bagaimana triknya? Berikut tahap by tahap langkah mendaftar merek dagang.

Lakukan pencarian merek dagang

Pentingnya lakukan pencarian merek itu untuk mengenali ada atau tidaknya merek aktor usaha yang lain telah tercatat atau diolah terlebih dahulu registrasinya yang mempunyai kesamaan baik keseluruhnya atau pada dasarnya saja dengan merek dagang yang akan Anda daftarkan.

Jika diketemukan ada merek dagang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu, karena itu Anda tidak dapat mendaftar merek dagang Anda.

Bila dipaksanya, pasti ditampik. Jadi, harus Anda harus mengganti merek dagang yang akan Anda daftarkan. Kebalikannya, bila hasil pencarian tidak diketemukan ada merek dagang sama yang telah atau sedang disodorkan oleh faksi lain, karena itu Anda dapat selekasnya ajukan registrasi merek dagang itu.

Ajukan registrasi merek dagang

Dalam ajukan registrasi merek dagang, Anda harus isi formulir registrasi merek yang dibikin rangkap dua selengkapnya dibarengi tanda-tangan Anda atau faksi yang Anda berikan kuasa.

Sesudah formulir diisi komplet, seterusnya diberikan atau disodorkan ke DJHKI dibarengi dengan beberapa dokumen yang diisyaratkan. Untuk registrasi merek dagang secara perseorangan, dokumen yang diisyaratkan berbentuk:

  1. Kartu identitas pemohon (KTP atau paspor).
  2. Etiket merek dagang sekitar 3 helai sama ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm.
  3. Surat Pengakuan Hak, yang mengatakan jika Anda selaku pemohon benar-benar mempunyai hak untuk ajukan registrasi atas merek itu dan akan memakainya dalam jalankan dan meningkatkan usaha.
  4. Surat Kuasa, bila Anda memakai layanan Konselor Merek atau Konselor HKI dalam mengajukan registrasi merek dagang itu.

Sesaat untuk registrasi merek dagang atas nama tubuh hukum harus diperlengkapi dengan dokumen berikut.

  1. Akte notaris pendirian tubuh hukum atau tubuh usaha.
  2. Surat info domisili perusahaan.
  3. NPWP perusahaan.
  4. Kartu identitas direktur atau pengurus perusahaan (KTP atau paspor).
  5. Etiket merek dagang sekitar 3 helai memiliki ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm.
  6. Surat Pengakuan Hak, yang mengatakan perusahaan selaku pemohon memiliki hak untuk mendaftar merek dagang itu dan memakainya dalam jalankan dan meningkatkan usahanya.
  7. Surat kuasa, jika perusahaan memakai layanan faksi ke-3 baik Konselor Merek atau Konselor HKI untuk mengurusi registrasi merek dagang itu.


Similar Posts